Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.    Undang-Undang RI Nomor  28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

2.    Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah;

3.    Undang-Undang  Nomor  1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;

6.    Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

7.    Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah;

8.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;

9.    Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No: 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;

11.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Bangunan Gedung;

12.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;

13.    Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang; dan

14.    Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana.

15. Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana

Sarana Dan Utilitas Perumahan Dari Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

16. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 460/KEP.396-HUK/2017 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang.



2 Persyaratan

a.    Surat Pemohonan untuk serah terima PSU dari pengembang kepada Bupati Sumedang;

b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur perusahaan;

c.    Akte Pendirian Perusahaan;

d.    Persetujuan Prinsip;

e.    Dokumen Izin:

-      Izin Lokasi

-      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

-      Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

f.     Pengesahan Site Plan;

g.    Fotokopi Sertifikat Induk;

Mencantumkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

3 Waktu Pelayanan 10
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Hasil pelayanan yang diterima oleh pemohon adalah dokumen Nskah Serah Terima Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan.

6 Pengelola Pengaduan

1.    Email :

[email protected]

2.    Datang langsung ke Kantor Dinas  Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang

Jln. Parigi Lama No. 7, Telp. (0261) 2201174

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)    Cek administrasi.

b)    Koordinasi internal.

c)    Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima.

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

Sarana/prasarana yang dibutuhkan anggota tim rekomendasi teknis: Meja, kursi, komputer set, laptop, alat tulis, aula rapat, sound system, koneksi internet, dan kendaraan operasional.

8 Kompetensi Pelaksana

a.    Kompetensi yang harus dikuasai oleh anggota tim verifikasi adalah mengetahui secara teknis mengenai konstruksi dan persyaratan lain terkait Serah Terima Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan.

b. Klasifikasi pendidikan formal maupun informal petugas adalah minimal Diploma/Sarjana dan telah mengikuti bimtek terkait konstruksi dan Serah Terima Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan.

9 Pengawasan Internal

 Dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Dilaksanakan secara kontinyu.

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Naskah Serah Terima Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya.

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali dan dengan survey kepuasan masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali.