Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
Jl. Parigi Lama No. 7 Kel. Situ Kecamatan Sumedang Utara Kab. Sumedang Jawa Barat 45621.
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
| No | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggarakan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 6. Peraturan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Perumahan Murah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 9. Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No: 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016
tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang; 13. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang; dan 14. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana. 15. Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan Dari Pengembang
Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. 16. Keputusan Bupati Sumedang
Nomor 460/KEP.396-HUK/2017 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan
Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada
Pemerintah Kabupaten Sumedang. |
| 2 | Persyaratan | a. Surat Pemohonan untuk serah terima PSU dari pengembang kepada Bupati Sumedang; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur
perusahaan; c. Akte Pendirian Perusahaan; d. Persetujuan Prinsip; e. Dokumen Izin: - Izin Lokasi - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) f. Pengesahan Site Plan; g. Fotokopi Sertifikat Induk;
Mencantumkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) |
| 3 | Waktu Pelayanan | 10 |
| 4 | Biaya / Tarif | 0 |
| 5 | Produk Pelayanan | Hasil pelayanan yang
diterima oleh pemohon adalah dokumen Nskah Serah Terima
Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan. |
| 6 | Pengelola Pengaduan | 1. Email : 2. Datang langsung ke Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Sumedang Jln. Parigi Lama No. 7, Telp. (0261) 2201174 Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti
oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi. b) Koordinasi internal. c) Koordinasi instansi terkait
Responsif pengaduan :
maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan
permasalahan yang diterima. |
| 7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Sarana/prasarana yang
dibutuhkan anggota tim rekomendasi teknis: Meja, kursi, komputer set, laptop, alat
tulis, aula rapat, sound system, koneksi internet, dan kendaraan operasional. |
| 8 | Kompetensi Pelaksana | a. Kompetensi yang harus dikuasai oleh anggota tim verifikasi adalah mengetahui secara teknis mengenai konstruksi dan persyaratan lain terkait Serah Terima Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan. b. Klasifikasi pendidikan formal maupun informal petugas adalah minimal Diploma/Sarjana dan telah mengikuti bimtek terkait konstruksi dan Serah Terima Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan. |
| 9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Dilaksanakan secara kontinyu. |
| 10 | Jumlah Pelaksana | |
| 11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan
didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan
sepenuh hati |
| 12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Naskah Serah Terima Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Perumahan dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin
keasliannya. |
| 13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan
dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang
dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali dan dengan survey kepuasan
masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali. |
·
Memberikan
Pelayanan Prima yang Mudah Diakses dengan Mengutamakan Keamanan dan Keselamatan
Untuk Pemberi dan Penerima Pelayanan;
· "Dengan
ini Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang
Ditetapkan dan Apabila Kami Tidak Menepati Janji, kami Siap Menerima Sanksi
Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku."
Terwujudnya Masyarakat Sumedang yang
Sejahtera, Agamis, Maju Profesional dan Kreatif (SIMPATI) pada Tahun 2023
1.
Memenuhi
Kebutuhan Dasar Secara Mudah dan Terjangkau untuk Kesejahteraan Masyarakat;
2.
Mengutamakan
norma agama dalam tatanan kehidupan social masyarakat;
3.
Mengembangkan
wilayah ekonomi didukung dengan peningkatan infrastruktur, serta penguatan
budaya dan kearifan local;
4.
Menata
birokrasi pemerintah yang responsive dan bertanggung jawab secara professional
dalam pelayanan masyarakat;
5.
Mengembangkan
sarana dan prasarana dan system yang mendukung kreativitas dan inovasi
masyarakat Kabupaten Sumedang.
MAMPU TIDAK MAMPU TETAP DILAYANI
Motto Pelayanan Kami adalah :CERMAT
( CEPAT , EFISIEN, RAMAH, MUTU, AMAN , TERTIB )
Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
