Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang

a. perumusan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;

b. pelaksanaan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;

d. pelaksanaan administrasi dinas dibidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya