a. perumusan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi dinas dibidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya


